Syarat Daftar Nikah di KUA 2026 dan 2027: Dokumen, Biaya, dan Cara Daftar

Syarat Daftar Nikah di KUA 2026 dan 2027: Dokumen, Biaya, dan Cara Daftar

Syarat Daftar Nikah di KUA 2026 dan 2027: Dokumen, Biaya, dan Cara Daftar

Bagi pasangan yang sedang mempersiapkan pernikahan, salah satu hal penting yang perlu dilakukan adalah mengurus pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA.

Menyiapkan dokumen sejak awal dapat membantu proses pendaftaran berjalan lebih lancar. Lalu, apa saja syarat daftar nikah KUA 2026 dan 2027?

Secara umum, persyaratan pencatatan pernikahan mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Kementerian Agama juga mencantumkan dokumen administrasi yang perlu disiapkan oleh calon pengantin.

Berikut panduan yang dapat menjadi checklist sebelum mendaftarkan pernikahan.

Syarat Daftar Nikah di KUA 2026 dan 2027

Untuk mendaftarkan pernikahan, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi.

Beberapa persyaratan yang umum diminta antara lain:

  1. Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

  2. Fotokopi KTP calon pengantin.

  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  4. Fotokopi akta kelahiran.

  5. Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan.

  6. Persetujuan calon pengantin.

  7. Pas foto sesuai ketentuan KUA.

  8. Surat rekomendasi nikah apabila pernikahan dilaksanakan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal calon pengantin.

KUA juga dapat meminta dokumen tambahan sesuai kondisi masing-masing calon pengantin.

Syarat Tambahan Sesuai Kondisi Calon Pengantin

Tidak semua pasangan memiliki kondisi administrasi yang sama. Karena itu, beberapa dokumen tambahan mungkin diperlukan.

Jika Usia Calon Pengantin di Bawah 21 Tahun

Calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun memerlukan izin tertulis dari orang tua atau wali sesuai ketentuan yang berlaku.

Jika Usia Belum Mencapai 19 Tahun

Calon pengantin yang belum berusia 19 tahun pada tanggal pelaksanaan pernikahan memerlukan dispensasi kawin dari pengadilan.

Jika Pernah Menikah

Bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda karena perceraian, diperlukan akta cerai.

Sementara bagi duda atau janda karena pasangan sebelumnya meninggal dunia, diperlukan akta kematian sesuai kondisi administrasinya.

Jika Calon Pengantin TNI atau POLRI

Calon pengantin yang berstatus anggota TNI atau POLRI perlu melengkapi surat izin dari atasan atau kesatuan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapan Sebaiknya Mendaftar Nikah ke KUA?

Jangan menunggu terlalu dekat dengan hari akad untuk mengurus pendaftaran.

Kementerian Agama di Lampung menjelaskan bahwa pendaftaran pernikahan idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum pelaksanaan akad. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin dapat memerlukan dispensasi dari camat sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, sebaiknya calon pengantin mulai mempersiapkan dokumen jauh sebelum tanggal pernikahan.

Dengan begitu, apabila ada data atau dokumen yang perlu diperbaiki, masih tersedia waktu untuk mengurusnya.

Cara Daftar Nikah Online melalui SIMKAH

Pendaftaran nikah juga dapat dilakukan secara online melalui sistem SIMKAH.

Berdasarkan informasi layanan Kemenag Lampung, alurnya secara umum adalah:

  1. Membuka website SIMKAH.

  2. Membuat akun atau masuk ke akun yang sudah tersedia.

  3. Memilih menu Daftar Nikah.

  4. Menyiapkan dan mengisi data yang diperlukan.

  5. Mengunggah dokumen persyaratan.

  6. Memilih lokasi serta jadwal pernikahan sesuai ketersediaan.

  7. Melakukan pembayaran apabila dikenakan biaya.

  8. Menunggu pemeriksaan dan verifikasi data oleh petugas KUA.

Calon pengantin tetap perlu memperhatikan instruksi dari KUA tempat pelaksanaan akad karena kebutuhan dokumen dapat berbeda berdasarkan kondisi masing-masing pasangan.

Berapa Biaya Nikah di KUA?

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah mengenai biaya pernikahan di KUA. Menurut informasi Kementerian Agama, apabila akad nikah dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja, biaya layanan adalah Rp0. Sementara apabila akad dilaksanakan di luar kantor KUA, dikenakan biaya layanan sebesar Rp600.000 sesuai ketentuan PNBP yang berlaku.

Checklist Berkas Nikah Sebelum ke KUA

Agar lebih mudah, berikut checklist sederhana yang bisa kamu gunakan:

☐ Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan
☐ KTP calon pengantin
☐ Kartu Keluarga
☐ Akta kelahiran
☐ Pas foto
☐ Surat keterangan sehat
☐ Persetujuan calon pengantin
☐ Surat rekomendasi nikah jika menikah di luar kecamatan
☐ Izin orang tua/wali jika diperlukan
☐ Dispensasi pengadilan jika diperlukan
☐ Akta cerai jika duda/janda cerai hidup
☐ Akta kematian jika duda/janda cerai mati
☐ Dokumen tambahan sesuai status atau pekerjaan calon pengantin

Pastikan juga data pada seluruh dokumen konsisten. KUA melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen calon pengantin sebelum pencatatan pernikahan dilakukan.

Setelah Urusan KUA, Jangan Lupa Siapkan Undangan Pernikahan

Setelah dokumen pernikahan dipersiapkan dan tanggal akad sudah ditentukan, ada satu hal lain yang tidak kalah penting: menyiapkan undangan untuk para tamu. Di zaman sekarang, undangan tidak harus selalu dicetak. Kamu bisa menggunakan undangan pernikahan digital yang dapat dibagikan melalui WhatsApp dan media sosial. Dengan undangan digital, kamu dapat menyampaikan berbagai informasi seperti:

  • Nama kedua mempelai

  • Tanggal dan waktu acara

  • Lokasi pernikahan

  • Google Maps

  • Countdown

  • Galeri foto

  • Kisah pasangan

  • RSVP

  • Buku tamu

  • Informasi hadiah

Buat Undangan Pernikahan Digital di Passtoparty

Sudah selesai mengurus persyaratan KUA? Saatnya mempersiapkan undangan untuk orang-orang yang akan hadir di hari spesialmu. PassToParty menyediakan berbagai pilihan template undangan digital yang dapat disesuaikan dengan konsep pernikahanmu. Kamu dapat memilih desain yang sesuai, melengkapi informasi acara, lalu membagikan link undangan kepada keluarga, teman, dan tamu undangan. Jadi, setelah urusan administrasi pernikahan selesai, kamu tidak perlu repot membuat undangan dari awal. 

Siapkan undangan pernikahan digitalmu bersama PassToParty dan bagikan kabar bahagiamu dengan lebih praktis.

Catatan: Persyaratan administrasi dapat memiliki ketentuan tambahan sesuai kondisi calon pengantin dan kebijakan pelayanan KUA setempat. Sebaiknya konfirmasi kembali kepada KUA tempat pernikahan akan dicatat sebelum menyerahkan dokumen.

Business Info Administrator 17 Sep 2026 11:18am

Berikan komentar terbaik Anda